KONSPIRASI PEMBANGUNAN MENYEBABKAN PERUBAHAN SOSIAL DENGAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
KONSPIRASI
PEMBANGUNAN MENYEBABKAN PERUBAHAN SOSIAL DENGAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
ABSTRAK
Pembangunan
merupakan tanggungjawab pemerintah. Sebab pemerintah yang mendapatkan legalitas
dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara untuk mewujudkan tujuan berbangsa
dan bernegara yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu pembangunan
merupakan proses perubahan yang disengaja. Maka pembangunan yang diharapkan
adalah memperhatikan hak-hak rakyat sebagai penikmat dari hasil pembangunan tersebut.
Dengan demikian perencanaan suatu program pembangunan harus melipatkan semua
pihak. Sebab dengan keterlipatan semua pihak dapat meminimalisir hal-hal yang
melanggar hak asasi manusia (rakyat). Keterlipatan semua pihak dalam proses
pembangunan merupakan hak dan kewajiban warga negara. Dan pemerintah sebagai
penanggungjawab yang akan mengikut serta stakeholder dalam proses pembangunan.
Namun pemerintahan yang tidak pro rakyat akan memanfaatkan kesepakatan sebagai
penguasa untuk menguasai apa yang diinginkan (harapkan). Ketika terindikasi
pemerintah (penguasa) yang tidak pro rakyat tetapi berorientasi untuk
kepentingan diri dan kelompoknya maka menjadi pintu masuk bagi kapitalis untuk
membangun kerjasama. Datangnya kapitalis ini karena pengaruh globalisasi yang
sudah secara tidak langsung menghapus batas negara. Dengan adanya globalisasi
maka terjadilah modernisasi secara cepat dengan membawa perubahan sosial secara
signifikan. Perubahan sosial yang paling nampak adalah perilaku barat diserap
menjadi perilaku sehari-hari oleh timur dengan menghilang rasa kebersama
sebagai nilai sosial tertinggi. Akhirnya mematikan akal budi (akal sehat) semua
anak bangsa. Karena akal budi sudah terkontaminasi akibat modernisasi maka
perilaku pemerintah tidak mencerminkan pembangunan yang pro rakyat. Karena
pemerintah tidak pro rakyat tetapi takut kepada rakyat sebagai pemilik
kedaulatan maka cara yang rapi dan aman adalah konspirasi pembangunan. Maka
pemerintah selalu menggunakan kekuatan negara untuk melawan rakyat untuk
mencaplok tanah dan sumber daya alam untuk diserahkan kepada kapitalis. Ketika
kekuatan negara digunakan untuk melawan rakyat dalam konteks pembangunan
merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM. Maka yang terjadi adalah perubahan
sosial secara signifikan dengan pelanggaran HAM karena keterlipatan pemerintah
untuk mendatangkan investor (kapitalis) yang selalu mengejar keuntungan dengan
tidak mempedulikan hak orang lain (rakyat). Bertahannya kapitalis disuatu
negara karena didukung oleh elit politik dan kekuatan politik. Kekuatan politik
bagian dari pejabat negara berdasarkan kedudukan politik.
Kata kunci: Konspirasi,
Pembangunan, Modernisasi, Kapitalis, Politisi, Kekuatan Politik.
A.
PENDAHULUAN
Pembangunan
merupakan tujua utama dari berbangsa dan bernegara. Sebab pembangunan merupakan
proses perubahan sosial dengan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Maka
yang diharapakan dari pembangunan itu tidak boleh terjadi pelanggaran hak asasi
manusia (HAM). Sebab makna dari kemerdekaan adalah kebebasan. Dimana semua
orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan
berbagai cara. Dalam berbagai paparan teoritis, kolonialisme, imperialisme,
kapitalisme, dan globalisasi merupakan fenomena-fenomena yang terkait,
(Mubyarto, 1999). Dimana perilaku dari kolonialisme, imperialism, kapitalisme
dan globalisasi selalu mengejar keuntungan kelompok dengan mengabaikan orang
banyak. Karena mengejar keuntungan maka semua cara digunakan untuk mencapai
tujuan tersebut termasuk menghilangkan nyawa orang. Ketika terjadi
penghilangan nyawa orang atau penindasan
untuk mendapatkan apa yang bukan haknya maka hal tersebut merupakan pelanggaran
hak asasi manusia.
Dimana
imperialisme dikatakan sebagai upaya perluasan dengan paksaan wilayah satu
negara dengan melakukan penaklukan teritorial yang menjadi dasar pembentukan
dominasi politik dan ekonomi terhadap negara-negara lain yang bukan merupakan
koloninya, (Mubyarto, 1999). Dengan pergerakan imperialisme menjadi pintu masuk
bagi kapitalisme untuk menguasa segala hal terutama yang berkaitan dengan
ekonomi. Ketikan terjadi penguasaan sector ekonomi oleh satu pihak maka yang
terjadi adalah monopoli. Monopoli capital finansial mendominasi, memaksa negara
dan korporasi swasta bersaing untuk mengontrol sumber daya alam dan pasar, (V.
I. Lenin, 1916). Dengan demikian dimanapun kapitalisme berada selalu menguasai
sumber daya alam dan pasar sehingga pemerintah hanya sebagai simbol kekuasaan
negara dalam menjalankan pembangunan. Sebab kapitalis sebagai pengontrol dan
pengatur pembuatan regulasi dan penguasa.
Penguasa
yang akan berkuasa di negara-negara berkembang tidak terlepas dari peran dan
kontrol dari para kapitalis. Peran kapitalis untuk menangkan penguasa yang
selalu diproses lewat sistem yang dianut negara tersebut. Dengan peran
kapitalis untuk memenangkan penguasa maka dengan sendirinya penguasa sudah
dibawa kendali kapitalis sehingga pembangunan yang dilaksanakan selalu terjadi
pelanggaran HAM. Pembangunan dengan pelanggaran HAM merupakan suatu perubahan
sosial yang tidak berperi kemanusiaan. Sebab mengabaikan nilai-nilai sosial
karena pemerintah tidak menggunakan akal budi (akal sehat) untuk mendapatkan
kekuasaan tetapi karena sebuah konspirasi dengan kapitalis. Penguasai yang
melakukan konspirasi (manipulasi) untuk mendapatkan kekuasaan selalu didorong
oleh nafsu untuk menguasai apa yang diimpikan. Didorong oleh hawa nafsu maka
tidak pernah puas dengan apa yang di dapatkan. Terakhir yang menjadi hak orang
lain (rakyat) diambil dengan cara yang tidak terhormat (korupsi) termasuk
dengan cara menghilangkan nyawa orang. Dengan demikian penguasa yang didorong
oleh hawa nafsu (ambisi) selalu melakukan pelanggaran HAM dengan dalih
pembangunan untuk membawa perubahan.
B.
KORELASI
PERUBAHAN SOSIAL DENGAN PELANGGARAN HAM.
Pembangunan
merupakan salah satu proses perubahan. Perubahan ini menyangkut semua bidang
kehidupan termasuk bidang sosial. Dimana perubahan sudah merupakan hukum alam.
Dimana Auguste Comte mengatakan bahwa masyarakat merupakan kelompok-kelompok
makhluk hidup dengan realitas baru yang berkembang menurut hukumnya sendiri dan
memiliki pola perkembangan tersendiri (Syani, 2007). Perubahan yang terjadi
satu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian lain, (George Ritzer,
2010). Dan perubahan sosial sendiri mengalami perubahan yang sangat signifikan
karena globalisasi. Arus globalisasi itu yakni berkaitan erat dengan proses
modernisasi, (Ph. A. Susanto, 1985). Modernisasi merupakan gerbang globalisasi.
Dengan adanya globalisasi maka dunia sudah tidak ada jarak. Karena dunia sudah
tidak ada jarak maka setiap peristiwa yang terjadi dimanapun dengan cepat dan
mudah diketahui oleh setiap individu dimanapun berada. Dan hal ini termasuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena dunia sudah tidak ada batas
akibat dari perubahan ini sehingga ketika ada pelanggaran HAM maka baik
individu maupun organisasi yang memiliki jiwa sosial tidak tinggal diam tetapi
akan mengambil tindakan untuk membela sesamanya yang mengalami penindasan tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip hak hidup individu (manusia).
Perubahan sosial
adalah terjadinya perbedaan dalam aspek kehidupan masyarakat dari waktu ke
waktu (Rusidi, 2000). Aspek-aspek kehidupan masyarakat itu telah
disistematiskan pada stuktur proses sosial. Sedangkan More mengatakan perubahan
penting dalam struktur sosial, pola-pola perilaku dan sistem interaksi sosial,
termasuk di dalamnya perubahan norma, nilai, dan fenomena kultural (Fatchan,
2004). Namun ada perbedaan yang mendasar antara perubahan sosial dengan
perubahan budaya. Kedua perubahan tergantung tindakan individu sebagai objek
dari perubahan itu sendiri. Karena individu sebagai objek perubahan maka
tindaknya sering tidak mempertimbangkan keberadaan individu yang lain. Terutama
yang berkaitan dengan hak asasi.
Dengan
bertindakannya individu lain untuk menyuarakan pelanggaran hak asasi merupakan
suatu proses perubahan sosial gunakan menyadarkan individu atau kelompok yang
tidak menghargai hak hidup orang lain. Sebab perubahan terjadi dalam masyarakat
dapat mengenai nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola perilaku
organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat,
kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya, (Rahardjo, 1999).
Ini semua ini merupakan suatu instruksi abstrak bagi individu untuk berperilaku
sehingga tidak melanggar hak asasi individu atau kelompok yang lain. Dimana menurut Mac Iver
perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam hubungan sosial
(social relation) atau perubahan
terhadap keseimbangan (equilibrium)
hubungan sosial, (Rahardjo, 1999). Perubahan yang terjadi harus ada
keseimbangan untuk mengurangi tindakan-tindakan pelanggaran hak orang lain.
Sebab kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya
berkenaaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil, (B. Suteng,
dkk., 2006).
Untuk mewujudkan
hal-hal yang prinsipil individu maka kesepakatan mnerupakan cara terbaik untuk
menghargai dan memberikan kebebasan bagi individu untuk berperilaku dengan
suatu konsensu. Sebab masyarakat dilihat sebagai sebuah sistem dimana seluruh
struktur sosialnya terintegrasi menjadi satu, masing-masing memiliki fungsi
yang berbeda-beda tapi saling berkaitan dan menciptakan konsensus dan
keteraturan sosial serta keseluruhan elemen akan saling beradaptasi baik
terhadap perubahan internal dan eksternal dari masyarakat, (G. Ritzer dan G. J.
Goodman, 2007). Dimana perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia
tentu tidak lepas dari peran agen sosial yang juga ikut berperan dalam
menjalankan perubahan tersebut. Termasuk agen yang mengawasi proses perubahan
sosial tersebut agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
Salah satu agen
perubahan yang lebih banyak melanggaran HAM adalah agen kekuasaan (pemerintah)
dengan atas nama pembangunan. Pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah sudah
merupakan kewajiban untuk membawa perubahan dalam kehidupan. Tetapi pembangunan
yang diharapakan adalah tidak terjadinya pelanggaran HAM. Salah satu bentuk
pelanggaran HAM adalah pengusuran pemukiman penduduk dengan tidak memberikan
ganti rugi yang memadai. Permasalahannya bukan pada penggusuran tetapi proses
penggusuran yang tidak memberikan hak hidup pemilik lahan. Dari contoh
penggusuran jika menggunakan konsep penghormatan hak hidup maka rakyat harus
ada relokasi. Namun yang sering terjadi di Indonesia khusus rejim yang sedang
berkuasa tempat ibadahpun (terutama Musholah) atas nama pembangunan digusur.
Dimana logika agen perubahan (pemerintah) tidak melihat fungsi tempat yang
digusur tetapi menggunakan nafsu pembangunan.
Pembangunan yang
tidak memperhatikan hak rakyat maka pemerintah melakukan proses perubahan
dengan melanggar hak asasi manusia. Terjadinya pelanggaran HAM dalam konteks
pembangunan krena miskomunikasi pemerintah dengan rakyat. Dimana peranan
informasi dalam pembuatan keputusan pembangunan (Schramm, 1964). Sebab
pembangunan sebagai ”proses perubahan sosial yang bertujuan meningkatkan
kualitas hidup dari seluruh atau mayoritas masyarakat tanpa merusak lingkungan
alam dan kultural tempat mereka berada, dan berusaha melibatkan sebanyak
mungkin anggota masyarakat dalam usaha ini dan menjadikan mereka penentu dari
tujuan mereka sendiri, (Dissayanake, 1981). Ini yang merupakan proses
pembangunan yang berorientasi perubahan dengan tidak merusak. Sebab perubahan
yang terjadi direncanakan oleh manusia. Sehingga Goerge Ritzer menyatakan bahwa
perubahan sosial mengacu pada variasi hubungan antar individu, kelompok, organisasi,
kultur dan masyarakat pada waktu tertentu, (P. Sztompka, 2010).
Variasi hubungan
ini merupakan pola tersendiri untuk membuat suatu perubahan dengan tidak
menghilangkan atau mengabaikan hak asasi sesama manusia. Sebab dengan
membangunan hubungan yang baik maka pelanggaran hak orang di dapat ditekan atau
tidak terjadi karena faktor ikatan emosional. Ikatan emosional merupakan nilai
sosial yang sangat mempengaruhi individu bersikap sebagai agen perubahan.
Individu sebagai objek perubahan sosial. Sebab individu yang akan membangun ide
tentang perubahan itu sendiri dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar sebagai
berikut: (a) Kearah mana perubahan dalam masyarakat bergerak (direction of
change) bahwa perubahan tersebut meninggalkan faktor yang diubah; (b) Bagaimana
bentuk dari perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat; (c)
Penyebab perubahan sosial; dan (d) hubungan perubahan sosial dengan HAM.
C.
ARAH
DAN TUJUAN DARI PERUBAHAN SOSIAL
Untuk mencapai
sesuatu hal (impian) sangat ditentukan oleh arah dan tujuan. Dengan adanya arah
dapat menghantar pada tujuan. Disampin dengan adanya arah dan tujuan maka
secara tidak langsung dapat menghindari pelanggan HAM. Sebab tujuan utama
manusia (individu) ada pemenuhan kebutuhan. Pemenuhan kebutuhan merupakan
embrio dari perubahan bagi individu sebagai anggota masyarakat. Karena faktor
pemenuhan kebutuhan ini yang mendorong individu berinteraksi dengan individu,
kelompok yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Dan kebutuhan dalam konteks
sosial adalah hasil dari sebuah pembangunan oleh penguasa. Dalam proses
pemenuhan inilah akan terjadi perubahan-perubahan. Segala perubahan pada
lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang memengaruhi
sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola-pola prilaku
di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, (S. Soekanto, 2010). Pola
perilaku ini tidak terlepas dari kemampuan berpikir.
Dan kemampuan
berpikir ini sering dihubungkan dengan akal budi. Sebab dengan akal budi
individu menentukan arahnya. Dengan akal-budi tersebut manusia memiliki
kemampuan yang berfungsi untuk: (a) menciptakan, (b) mengkreasi,(c) memperlakukan,
(d) memperbarui; (e) memperbaiki,
(f) mengembangkan, dan (g) meningkatkan segala hal dalam interaksinya dengan
alam maupun manusia lainnya (Herimanto dan Winarno, 2009). Pembangunan yang
menggunakan akal sehat maka dengan sendiri tidak terjadi pelanggaran HAM. Namun
penguasa yang tidak pro rakyat maka akan hilang akal sehatnya. Manusia selalu
hilang akal sehat karena kekuatan nafsu. Kekuatan nafsu untuk menguasai yang
diinginkan dengan mengabaikan hak asasi orang lain. Kekuatan nafsu selalu
mengabaikan pengawasan (kontrol). Dengan tidak adanya kontrol maka yang terjadi
adalah membuat suatu perubahan yang tidak diharapkan. Perubahan yang tidak
dikehendaki atau yang tidak direncanakan merupakan perubahan-perubahan yang
terjadi tanpa dikehendaki. Berlangsung diluar pengawasan masyarakat dan dapat
menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan (Soekanto, 2010).
Perencanaan dan
pengawasan maka perubahan sosial akan membawa dampak yang tidak dikehendaki oleh semua pihak dan bahkan
individu sebagai objek perubahan sosial. Dimana proses perubahan itu sangat
ditentukan oleh beberapa hal sebagai berikut: (a) internalisasi; (b)
sosialisasi; (c) enkulturasi; (d) difusi; (e) alkuturasi; dan (f) inovasi atau
penemuan karena IPTEK. Dari beberapa hal
tersebut dsapat dilihat bahwa individu sekalipun sebagai objek dari perubahan
tetapi pengaruhnya kecil untuk perubahan sosial. Karena perubahan sosial harus
dipandang sebagai hasil gabungan dari apa yang dikerjakan oleh semua individu,
(P. Sztompka, 2008). Semua individu yang disebut masyarakat. Maka masyarakat
juga merupakan salah satu agen perubahan sosial itu sendiri. Maka Talcot
Parsons mengatakan bahwa perkembangan masyarakat berkaitan erat dengan
perkembangan empat unsur subsistem utama yaitu: (a) kultural (pendidikan), (b)
kehakiman (integrasi), (c) pemerintahan (pencapaian tujuan) dan (d) ekonomi
(adaptasi), (J. Dwi Narwoko dan B.
Suyanto, 2004).
Dari uraian
tersebut untuk menunjukan arah perubahan sosial. Perubahan sosial yang
diharapakan adalah perubahan dari segi: (a) kultur karena adanya pendidikan
sebagai modal utama (SDM) untuk membuat arah dan tujuan pembangunan untuk
mewujudkan perubahan tanpa mengorbankan orang lain. SDM yang minim juga
merupakan bentuk penyebab terjadinya pelanggaran HAM karena tidak memahami
konteks hidup bersama yang harmonis, (b) integrasi karena adanya rasa keadilan
tanpa adanya pelanggaran HAM maka kehakiman merupakan penentu sebuah integrasi
sosial, (c) pemerintahan sebagai penanggungjawab pembangunan secara fundamental
di semua bidang kehidupan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan merata
tanpa diskrminasi, karena diskriminasi merupakan bentuk pelanggaran HAM, dan
(d) adaptasi ini dalam konteks ekonomi harus ada penyesuaian kemampuan
(penghasilan) sehingga tidak membuat beban dalam kehidupan. Dalam konteks
pembangunan harus ada konsep pembangunan yang identik dengan tujuan untuk mengubah
keadaan yang tidak dikehendaki ke arah keadaaan yang dikehendaki, (Piotr.
Sztompka, 2010).
D.
BENTUK PERUBAHAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT
1.
Perubahan
Evolusi dan Revolusi
Bentuk
perubahan evolusi dan revolusi saling berlawanan dimana yang evolusi bersifat
lambat sedangkan revolusi cepat. Perubahan secara revolusi banyak membuat
sesuatu yang sudah ada dapat berubah total. Perubahan yang berlangsung sangat
cepat, biasanya menyebabkan disorganisasi karena dalam masyarakat ada proses
penyesuaian diri atau adaptasi, (S. Soekanto, 1982). Perubahan sosial merupakan
teori yang evolutionistic, yaitu
mendasarkan pengalaman masyarakat barat yang khas, (Agus Salim, 2002). Evolusi
memengaruhi cara pengorganisasian masyarakat, (E. M. Setiadi dan U. Kolip,
2013). Dalam konteks evolusi ada dua cara masyarakat perubahan sosial unilinier dan multilinier,
(J. M. Henslin, 2007). Pandangan teori unilinier mengamsusikan
bahwa semua masyarakat mengikuti jalur evolusi yang sama. Setiap masyarakat
berasal dari bentuk yang sederhana ke bentuk yang lebih kompleks (sempurna),
dan masing-masing melewati proses perkembangan yang seragam. Sedangkan teori multilinier
bahwa semua masyarakat mengikuti urutan yang sama, artinya meskipun jalurnya
mengarah ke industrialisasi, masyarakat tidak perlu melewati urutan tahapan
yang sama seperti masyarakat yang lain.
Dari
kedua teori saling bertolak belakang tentang suatu perubahan. Namun sesuai
dengan fakta sosial tentang perubahan ada yang sesuai dengan tahapan-tahapan
sedangkan ada perubahan yang tidak. Sebab perubahan sosial tidak hanya
berkaitan dengan luasnya cakupan perubahan, melainkan juga berkaitan dengan
dimensi-dimensi lainnya seperti irama, besaran pengaruh, ataupun kesengajaan
dalam proses perubahan, (Rahardjo, 1999). Maka dapat dikatakan bahwa perubahan
sosial merupakan suatu perubahan yang terjadi lewat berbagai peristiwa atau
fenomena dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Dalam perspektif evolusioner. Terlebih untuk
perubahan-perubahan yang terjadi sebelum era globalisasi. Dalam konteks
dikotomi ini dapat dilihat adanya beberapa era dalam mana arah perubahan dan
perkembangan masyarakat terjadi, (F.M. Wertheim. 1999).
Perubahan
yang sangat penting daan sedang terjadi saat ini adalah semakin menipisnya
perbedaan antara era tradisional dan era modern. Isolasi fisik dan
sosio-kultural yang dulu menciptakan kondisi bagi kuatnya akar tradisionalisme
dalam kehidupan masyarakat desa kini semakin berkurang bahkan hilang. Akibat
masyarakat terbuka terhadap pengaruh-pengaruh luar baik dari lingkup regional,
nasional maupun internasional. Pengaruh-pengaruh itu mencangkup pelbagai aspek
khusunya aspek sosial-kebudayaan dan ekonomis. Dengan semakin besarnya peranan
sistem kapitalisme modern yang ditunjukan oleh sains-teknologi yang menjadi
inti dari proses globalisasi, aspek ekonomi telah menjadi kekuatan yang sangat
besar pengaruhnya bagi proses perubahan yang terjadi. Perubahan-perubahan itu
juga telah menciptakan terjadinya diferensiasi-diferensiasi dikalangan
masyarakat, (F.M. Wertheim. 1999). Suatu perubahan dalam masyarakat bisa
terjadi pada nilai-nilai sosial, pola-pola perilaku organisasi, susunan
kelembagaan kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat (stratifikasi
sosial), kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan Sebagainya, (Riyadi
Soeprapto, 2001).
Dari
uraian tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa: (a) Tidak ada masyarakat
yang berhenti perkembangannya karena setiap masyarakat mengalami perubahan yang
terajdi secara lambat maupun cepat; (b) Perubahan yang terjadi pada lembaga
kemasyrakatan tertentu akan diikuti oleh perubahan pada lembaga-lembaga sosial
yang lain; (c) Perubahan yang berlangsung sangat cepat, biasanya menyebabkan
disorganisasi; dan (d) Suatu perubahan tidak dapat dibatasi pada aspek
kebendaan dan spiritual karena keduanya mempunyai hubungan timbal balik yang
kuat. Dan perubahan yang tidak bisa dihindari oleh manusia adalah modernisasi.
Modernisasi
merupakan suatu proses perubahan yang berada diantara lambat dan cepat. Sebab
suatu proses perubahan yang berjalan tanpa disadari oleh manusia tetapi membuat
suatu perubahan dalam kurung waktu singkat. Proses perubahan ini karena adanya
inovasi. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem sosial yang bersangkutan
sebagai akibat dari diterimanya atau ditolaknya suatu inovasi, (B. T. Sugihen,
1997). Jika ditolak maka perubahan akan semakin lambat dan diterima perubahan
cepat. Masyarakat yang memean teguh suatu keyakinan tentang alam semesta ini
yang selalu menolak inovasi dalam bentuk apapun.
2.
Perubahan
Yang Direncanakan Dan Tidak Direncanakan
Secara realita
ada perubahan yang direncanakan dan tidak direncanakan. Yang direncanakan
sangat berkaitan dengan manusia sebagai langkah pembangunan. Sebab pembangunan
yang membawa perubahan secara signifikan disemua bidang kehidupan masarakat
akibat modernisasi. Maka Moore yang mengemukakan bahwa modernisasi adalah suatu
transformasi total kehidupan bersama yang tradisional atau pra moderen dalam
arti teknologi serta organisasi sosial, ke arah pola ekonomis dan politis, (W.
E. Moore, 1965). Pembangunan merupakan
sebuah proses perubahan dengan persaingan antara ekonomi dengan politik. Dimana
pemilik modal (ekonom) harus mengendalikan politisi dalam menrencanakan
pembangunan. Pada tahap persaingan politisi dengan ekonom dalam merencanakan
perubahan maka rakyat yang menjadi korban. Ketika rakyat menjadi korban maka
terjadilah pelanggaran HAM.
Jika pembangunan
yang direncanakan sampai pada tahap pelaksanan dengan menedepankan nilai sosial
maka dengan sendirinya tidak terjadi pelanggaran HAM. Sebab pembangunan
dipandang sebagai usaha yang terencana untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa
yang mencakup semua aspek kehidupan dengan menggunakan cara-cara dan teknologi
tertentu yang terpilih, (Margono, 1985). Disisi lain pembangunan adalah
perubahan yang berguna menuju suatu sistem sosial dan ekonomi yang diputuskan
sebagai kehendak dari suatu bangsa. (Rogers, 1985). Namun di jaman modern ini
pemerintah hanya sebatas adminitasi dalam negeri sedangkan pembangunan
dikendalikan oleh pemilik modal dengan alasan investasi.
Dengan adanya
investasi pemilik modal dengan slogan pembangunan ini yang lebih banyak terjadi
pelanggaran HAM. Salah satu faktor pelangaran HAM karena alasan pembangunan
adalah perampasan dan penggusuran tanah rakyat. Perampasan dan penggusuran
pemilik modal memanfaatkan pemerintah sebagai sebuah agen perubahan. Pemilik
modal memanfaatkan pemerintah dengan jaminan gratifikasi. Sedangkan gratifikasi
sendiri merupakan suatu pelanggaran HAM sendiri yang dikenal dengan pasal
korupsi. Korupsi merupakan perilaku pemerintah yang terpengaruh dengan
tingginya tuntutan kebutuhan akibat jaman modern. Padala pembangunan merupakan
usaha pertumbuhan dan perubahan yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa,
negara, pemerintah menuju modernisasi dalam rangka pembinaan bangsa (nation building), (S. P. Siagian, 1974).
Tetapi dengan adanya pelanggaran HAM termasuk korupsi menunjukan bahwa
pemerintah gagal menrencanakan pembangun dalam rangka menghadapi globalisasi.
Dengan demikian
perubahan yang direncanakan dalam konteks pembangunan tidak melanggar hak asasi
rakyat. Dan sudah menjadi hokum alam bahwa perubahan yang tidak direncanakan
maka dengan sendirinya membawa perubahan negatif (rusak). Contoh bencana alam
tidak direncanakan tetapi bisa diramalkan. Sedangkan pembuatan program
pembangunan bisa direncanakan tetapi tidak bisa diramalkan hasilnya. Dimana logika dalam perencanaan pembangunan
pendayagunaan potensi negara seperti potensi manusia dan sosial yang akan
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tetapi ketika pemilik modal menuntut
penguasaan potensi manusia yang ada di suatu negera maka pemerintah akan
takluk. Takluknya sebuah negara kepada pemilik modal merupakan pelanggaran hak
kemerdekaan anak bangsa. Takluknya sebuah negara kepada negara lain sebagai
pemilik modal karena ancaman embargo. Amerika Serikat sebagai negera yang palin
arogan dan berperan penting untuk melindungi pemilik modal (kapitalis).
Maka teori
modernisasi lahir di tahun 1950-an di Amerika Serikat, dan merupakan respon
kaum intelektual terhadap perang dunia yang bagi penganut evolusi dianggap
sebagai jalan optimis menuju perubahan. Modernisasi menjadi penemuan teori yang
terpenting dari perjalanan kapitalisme yang panjang dibawah kepemimpinan
Amerika Serikat. Modernisasi dan pembangunan yang pada dasarnya merupakan
sebuah gagasan tentang perubahan sosial dalam perjalanannya telah menjadi
sebuah idiologi. Perkembangan ini adalah akibat dari dukungan dana dan politik
luar biasa besarnya dari pemerintah dan organisasi maupun perusahaan swasta di
Amerika Serikat serta negara-negara liberal lainnya.
Dengan adanya
pengaruh Amerika Serikat di dunia secara tidak langsung penyebab pelanggaran
HAM di negara-negara yan diintervensi. Negara-negara yang berada dibawah
tekanan Amerika Serikat secara tidak sadar melanggar konstitusi negeranya.
Ketika pemerintah atau penguasa melakukan pelanggaran konstitusi maka secara
tidak langsung terjadi pelanggaran hak asasi sebab semua hak diatur didalamnya.
Dan ini yang masuk kategori perubahan yang tidak direncanakan. Namun secara
rasionlitas perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat dunia dewasa ini
merupakan gejala yang normal. Di mana pengaruh dari perubahan itu bisa meluas
dengan cepat ke berbagai negara di belahan dunia ini.
E.
FAKTOR
PENYEBAB PERUBAHAN DENGAN PELANGGARAN
HAM
Setiap
masyarakat pasti mengalami perubahan-perubahan baik perubahan dalam arti luas
maupun perubahan dalam arti yang sempit, perubahan secara cepat (revolusi) atau perubahan secara lambat (evolusi). Pada prinsipnya perubahan
dalam masyarakat merupakan proses yang terus menerus. Di dalam masyarakat maju
dan berkembang, perubahan sosial dan kebudayaan selalu berkaitan dengan
pertumbuhan ekonomi. Menurut Spott perubahan sosial (social change) adalah perubahan yang terjadi dalam masyarakat, Jika
dilihat dari segi penyebabnya, perubahan sosial meliputi perubahan yang
datangnya dari luar (exogenous change)
dan perubahan dari dalam (endogenous change). Sedangkan menurut tingkat
kemungkinan diperkirakannya terdapat perubahan episodik (episodic change) dan
perubahan terpola (pattern change).
(S. Faisal, t. th). Dan semua ini
berada dalam sebuah sistem yang membuat suatu perubahan. Jika dilihat dari
perubahan sosial maka harus berada dalam sistem sosial.
Sistem
sosial menangani fungsi integrasi dengan mengontrol bagian- bagian yang menjadi
komponennya, akhirnya , sistem kultur menjalankan fungsi latency dengan
membekali aktor dengan norma dan nilai- nilai yang memotivasi mereka untuk
bertindak, (G. Ritzer, 2004). Nilai dan motivasi ini yang selalu menjadi
penyebab perbedaan persepsi tentang suatu pembangunan. Dimana pemilik modal
dengan penguasa melihat nilai ekonomi sebagai tujuan utama untuk dicapai dengan
keuntungan sebesar-besarnya. Sedangkan rakyat melihat nilai sosial sebagai
harkat dan martabat sehingga pembangunan dalam bentuk apapun harus
memperhatikan hak sesama manusia. Salah satu nilai sosial yang harus
dperhatikan oleh semua pihak adalah ekologi.
Dengan
merusak ekologi maka tanpa sadar perubahan yang merusak oleh manusia. Sedangkan
perubahan ekologi yang diterima dengan akal sehat adalah bencana alam itu
sendiri. Maka menurut Soedjatmoko
perubahan besar disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu: (a) perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, (b) kependudukan, dan (c) ekologi dan
lingkungan hidup, (B. Kartakusumah, 2006). Dari ketiga bentuk penyebab
perubahan tersebut diatas tidak secara langsung melanggar HAM. Namun perubahan
ini sudah merupakan kodrat alam. Salah satu kodrat alam manusia adalah
kebosanan dengan segala sesuatu maka Hirschman yang mengatakan bahwa kebosanan
manusia adalah penyebab suatu perubahan, (Pudjiwati Sajagyo, 1995). Oleh karena
itu perubahan banyak penyebabnya.
Sedangkan
menurut Himer dan More ada tiga dimensi perubahan sosial, yaitu dimensi
struktural, kultural dan dimensi interaksional. Dimensi struktural dari
perubahan sosial mengacu pada perubahan dalam bentuk struktural masyarakat,
yang menyangkut perubahan peran, munculnya peranan baru, perubahan dalam
struktur kelas sosial dan perubahan dalam lembaga sosial, (M. M. Soelaiman,
1998). Salah satu perubahan yang dianggap melanggaran HAM adalah perubahan
struktur dan lembaga sosial yang sudah dibangun oleh masyarakat. Bahkan struktur
dan lembaga sosial yang dijalankan merupakan sebuah warisan dari leluhur
sehingga mereka berkewajiban untuk menjaga dan melestarikannya. Sehingga ada
pihak lain yang atas nama perubahan untuk mnerubah dengan sendirinya akan
ditolak oleh masyarakat tersebut. Jika bentuk penolakan tidak diterima maka
nyawa menjadi jaminan untuk mempertahankan apa yang diyakini sudah menjadi hak
mereka. Pada dasarnya rakyat berjuang mempertahankan apa yang menjadi milik
bersama terutama warisan leluhur. Conntoh tanah hak ulayat (tanah adat). Dimana
tanah ini disediakan demi masa depan terutama anak cucu. Penyediaan lingkungan
ini terjadi melalui dua hubungan kausal, yaitu melalui materi atau fisik, dan
melalui gagasan atau psikologis (Piort Sztompka, 2010). Sedangkan William F. Oqbun berpendapat, ruang
lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan, baik material maupun
yang bukan material, (S. Soekanto, 2003).
Namun
karena faktor konspirasi pemerintah (penguasa) dengan pemilik modal akan
menggunakan seluruh kekuatan negera untuk mengambil secara paksa tanah tersebut
dengan alasan demi pembangunan. Pemaksaan untuk mengambil tanah hak ulayat
merupakan pelanggaran HAM dan perubahan sosial dengan segala tatanan budaya
yang sudah tertata selama masyarakat memelihara. Pembangunan karena konspirasi
termasuk perubahan yang merusak lingkungan dengan segala tatanan sosial sebagai
nilai sosial yang menjadi harga diri masyarakat pemiliknya.
1.
Modernisasi
Dengan
adanya modernisasi banyak membawa perubahan diseluruh dunia. Dimana perilaku
barat dibawa ke timur dan merubah hamper seluruh kehidupan sosial. Dimana
proses modernisasi di negara dunia ketiga (post-kolonial) biasanya bertolak
dari tatanan masyarakat tradisional, pra-modern yang dilestarikan tanpa
perubahan bentuk, yang disebut dengan modernitas palsu, yaitu kebingungan,
ketidakseleraan dan kontradisi yang menyatu dengan tiga komponen:(1) modernitas
yang dipaksakan di bidang kehidupan sosial tertentu, digandengkan dengan (2)
sisa masyarakat tradisional (pra-modern) di bidang kehidupan yang lain dan
semua itu didandani dengan (3) perhiasan simbolik yang pura-pura meniru
modernitas.
Modernisasi
adalah suatu proses transformasi dari suatu arah perubahan ke arah yang lebih
maju atau meningkat dalam berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat
moderen dengan maksud untuk ditanamkan dalam masyarakat tradisional atau
masyarakat pra modern. Rasionalisasi dengan industrialisasi dan birokratisasi
ini memiliki tiga implikasi bagi tindakan sosial, yaitu spesialisasi, sentralisasi
dan formalisasi.Menurut Bogason, pada tahun 1960-an muncullah berbagai gerakan
yang membawa kepada kondisi pascamodern. Ia mengatakan bahwa “Postmodern conditions are negating the
measures of integration of modernity – but not in the same sense of returning
to what was before modern times”, (P. Bogason, 2001). Kondisi pascamodern
ini didasarkan pada tiga ciri fragmentasi (fragmentation) atau disagregasi (disaggregation), yaitu individualisme,
internasionalisasi dan segmentasi organisasional. Segmentasi organisasional
memiliki dua aspek, yaitu segmentasi horizontal dan desentralisasi.
Modern memiliki
ciri-ciri tersendiri dengan posrmodern. Maka untuk lebih jelas dapat dilihat
pada tabel dibawah ini:
Tabel.
1
Modern Society
and Postmodern Conditions
MODERN RATIONALIZATION
|
POSTMODERN
REASONING
|
Global visions
|
Particular
interests
|
Basic needs
|
Consumption
|
Condition of work
|
Quality of
life
|
Mass production
|
Leisure time
|
Production society
|
Flexible
specialization
|
Class society
|
Information society
|
Production
|
Pluralistic
society
|
Integration
|
Differentiation
|
National
culture
|
International
images
|
National state
|
International
regimes
|
Party politics
|
Personality
politics
|
Politics of
consensus
|
Politics of
persuations
|
Planning
|
Spontaneity
|
Interest
organizations
|
Social
movements
|
Centralization
|
Decentralization
|
Wholes
|
Fragments
|
Sumber: P. Bogason, 2010.
Dari
tabel tersebut dapat dilihat bahwa antar modern dengan postmodern ada perbedaan
yang jelas tentang perilaku masyarakat. Dan saling berlawanan dimana pada
kondisi modern segala sesuatu masi bersifat bersama sedangkan postmodern sudah
masuk pada benar-benar individualism. Seperti contoh tentang politik di era
modern dikenal dengan kesepakatan politik (politics
of consensus) sedangkan di postmodern politik persuasive (politics of persuations). Ini merupakan
bagian dari perubahan sosial akibat modernisasi. Dengan segala konsikuensi
semua masyarakat di belahan dunia harus siap menerima kenyataan. Dimana dalam
konteks politik yang digaungkan adalah kesepakatan tetapi dalam prakteknya ada
konspirasi. Maka kesepakatan politik sebagai legalitas untuk penguasa
menjalankan pembangunan. Tetapi karena diawal dengan suatu konspirasi pada saat
penetapan pasal ayat sehingga ketika aplikasi dilapangan yang terjadi adalah
pelanggaran HAM. Walaupun pembangunan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
manusia. Menurut Ibn Khaldun kebutuhan manusia terhadap masyarakat bukan hanya
bersifat alamiah, tetapi memang seharusnya, (S. H. M. Jafri, 2003).
Dari
modernisasi dapat dilihat bawa terjadinya konspirasi karena kepentingan
organisasi (interest organizations). Kepentingan organisasi
ini maka pembangunan yang dilaksanakan pemerintah tidak berorientasi kepada
rakyat kecil tetapi kepada pemilik modal (kapitalis) untuk meraup keuntungan.
Contoh pembangunan jalan tol dengan penggusuran besar-besaran termasuk tempat
ibadah. Sedangkan jalan tol jika dilihat dari fungsi hanya untuk memperlancar
kaum kapitalis. Sebab rakyat yang tidak memiliki mobil masih diatas 85% artinya tidak dapat menikmati pembangunan
jalan tol sedangkan rakyat digusur dengan mengguakan kekuatan negara. Karena
menggunakan kekuatan negara pada saat melakukan pengusuran maka terjadilah
pelanggaran hak rakyat. Penggusur dengan kekerasan merupakan suatu pemaksaan.
Pemaksaan merupakan pelecehan terhadap martabat manusia. Hak sebagai martabat
manusia sebagai makhluk ciptaanT uhan, dan hak tersebut di bawa manusia sejak
lahir kemuka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan
merupakan pemberian manusia atau negara, (Mahfud MD, 2001). Karena bukan
pemberian manusia atau negara maka manusia maupun negara tidak boleh
mengabaikan atau bertindak sewenang-wenang terhadap individu lain. Sebagai
contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit PT PP Lonsum Tbk-Sumatera Utara, yang berulang
kali terjadi konflik sejak tahun 1959- 2005 sudah ada empat kali konflik dengan
masyarakat lima desa.
2.
Politisi
Dan Kekuatan Politik
Pembangunan
suatu negara tidak terlepas dari peran politisi. Sebab politisi merupakan
bagian yang memberikan legalitas kepada penguasa untuk menjalankan program
pembangunan. Politisi ada benteng utama penjamin untuk tidak terjadi
pelanggaran HAM oleh siapapun, namun karena faktor konspirasi maka politisi
secara tidak langsung memberikan legalitas untuk penguasa atas nama pembangunan
dengan melanggar hak rakyat yang memberikan legalitas. Keterlipatan politisi
dapat dilihat dari hasil korupsi yang didapatkan dari para pengusaha (pemilik
modal). Sedangkan rakyat yang pertama memberikan legalitas (dipilih) untuk
membuat regulasi pro rakyat (pemilih) tetapi hal ini kembali pada tingkat
kemampuan melawan rayuan untuk berkonspirasi. Menurut Jeffery Paige bahwa
tinggi rendahnya kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat dengan kesadaran
mereka, berakibat sama dengan tinggi rendahnya rasa tanggungjawab masyarakat
tersebut kepada negara, (M. Effendi dan T.S. Evandri, 2010).
Dengan
demikian masyarakat merasa mempunyai tanggungjawab terhadap negara dengan
memberikan kepercayaan sepenuhnya kepadaa politisi. Tetapi politisi yang tidak
bertangungjawab dengan memanfaatkan kepercayaan untuk kepentingan individu dan
kelompok dengan perilaku konspirasi
untuk korupsi dan menindas rakyat. Dan bahkan lebih kejam lagi memberikan
legalitas untuk melanggar hak rakyat dengan alasan pembangunan. Sedangkan
pembangunan tersebut bukan untuk rakyat yang telah memberikan kepercayaan
sepenuhnya. Politisi yang sudah masuk dalam sistem politik harus sadar bahwa
membuat dan melaksanakan keputusan yang mengikat untuk masyarakat umum,
(Halking dan B. A. Mukmin, 2013).
Politisi
dalam konteks Indonesia tanpa sadar telah melakukan konspirasi secara
Internasional untuk menghabiskan kekayaan yang ada. Indonesia dewasa ini telah
semakin dalam menjadi subordinat dari jaringan korporatokrasi internasional,
jelas-jelas menguras habis-habisan kekayaan Indonesia. Korporatokrasi adalah
sebuah jaringan ekonomi, keuangan, politik, militer, intelektual dan media
massa dibangun oleh kekuatan-kekuatan kapitalis dan demokrasi liberal Barat,
(M. Amien Rais. 2008). Sistem korporatokrasi lebih kejam dari penjajah sebab
dilakukan oleh anak bangsa terhadap bangsanya sendiri. Sedangkan penjajah
adalah bangsa lain yang bertindak secara langsung. Sedangkan korporatokrasi
bangsa lain memanfaatkan politisi dalam negari untuk mengambil harta kekayaan
yang ada. Jika rakyat bertindak maka berhadapan dengan kekuatan negara terutama
keamanan dengan hokum. Sebab ranah yang sangat halus adalah dibawa ke hokum dan
hakim harus memutuskan sesuai dengan pemilik modal.
Dengan
dalih kekuatan hokum dari pengadilan maka lahan rakyat dirampas untuk
kepentingan kaum kapitalis. Sedangkan rakyat disuguhkan slogan tanam invetasi.
Maka secara tidak langsung politisi salah satu penyebab pelanggaran HAM mulai
dari yang ringan sampai yang berat. Namun politisi selalu berdalih (slogan)
pembangunan untuk perubahan nasib anak bangsa. Hal ini dapat dilihat dari
pasang surutnya peran sebagai wadah penyalur aspirasi politik, sarana
sosialisasi politik, sarana rekrutment politik, dan sarana pengaturan konflik;
karena keempat peran itu diambil alih oleh pemerintah khususnya eksekutif yang
didukung oleh legislatif dan yudikatif, (B.
Subijanto. 2000). Kelompok-kelompok sosial yang
memiliki kekuasaan tersebutlah yang disebut dengan kekuatan politik, (Halking
dan B. A. Mukmin, 2013)
Dalam
konteks berbangsa dan bernegara penguasa yang menjalan tugas utama yaitu
pembangunan. Pembangunan merupakan salah satu proses multiperubahan yang
dilakukan oleh manusia. Sebab perubahan merupakan sesuatu hal yang tidak bisa
dihindari oleh manusia. Dan pembangunan juga merupakan suatu kewajiban manusia
untuk laksanakan. Namun yang tidak diterima adalah pembangunan yang melanggar
HAM. Sebab tujuan pembangunan untuk masyarakat tetapi jika terjadi pelanggaran
HAM terus siap yang menikmati hasil dari pembangunan? Sedangkan penguasa
merupakan decision maker. Decision Maker adalah pihak atau aktor-aktor politik yang
berwenang untuk membagi dan menjatah sesuatu yang di inginkan,
yang dicita-citakan yang menyangkut dengan kebutuhan masyarakat baik yang
bersifat spiritual maupun material. Ini yang merupakan fungsi utama dari
penguasa. Akan tetapi penguasa yang tidak bertindak sebagai decicion maker maka cenderung bertindak demi kepentingan diri
dan kelompok.
Penguasa
merupakan salah satu kekuatan politik yang berkuasa untuk mengatur kehidupan
masyarakat lewat pembangunan. Fungsi Kekuatan Politik yaitu: (a) Mempengaruhi
kebijakan mulai dari proses pembuatan sampai jalannya kebijakan tersebut; (b)
Keseimbangan kekuatan; (c) Agregator dan artikulator kepentingan Pendekatan
Analisa Kekuatan Politik; dan (d) Struktural Pendekatan yang melihat peran dan
fungsi sesorang atau masyarakat dalam sebuah struktur atau sistem, (Halking
dan B. A. Mukmin, 2013). Penguasa memiliki kedudukan yang amat kuat untuk
bertindak atau melakukan segala sesuatu. Sehingga ada penguasa yang bersifat
berkuasa untuk menguasai apa saja yang dikehendaki atau diinginkan. Sebab
penguasa memiliki kedudukan sebagai kekuatan politik.
Konsep-konsep
yang berkaitan dengan kekuatan politik, yakni: (a) Influence atau pengaruh, yaitu bagimana seseorang mampu
mempengaruhi agar orang lain berubah secara sukarela; (b) Persuasi yaitu cara
meyakinkan orang dengan memberikan argumentasi; (c) Manipulasi adalah kemampuan
untuk mempengaruhi orang lain namun yang dipengaruhi tidak menyadari; dan (d)
Coersion adalah ancaman atau paksaan agar orang lain sesuai dengan kehendak
yang punya kekuasaan, (Ummi Illiyana, 2012). Ketika segala sesuatu dilaksanakan
dengan tidak ada unsur pemaksaan merupakan bentuk kehidupan sosial yang sangat
diharapkan. Menurut Sorokin, “kehidupan sosial tersusun dari proses terpisah
yang tidak terhitung jumlahnya, masing masing diteruskan secara mengalun dan
berulang dalam ruang, waktu, ruang dan waktu secara periodik atau nonperiodik
dalam jangka pendek atau panjang” (Piort Sztompka, 2010).
Hal
ini sangat ditentukan dengan kekuatan politik. Sebab pada tingkat kompleksitas
internalnya, masyarakat selalu berubah, mulai dari tingkat makro, mezo, hingga
mikro. Menurut Shils, masyarakat adalah fenomena antar waktu. Masyarakat
terjelma bukan karena keberadaannya di satu saat dalam perjalanan waktu. Tetapi
ia hanya ada melalui waktu. Ia adalah jelmaan waktu, ( Shils, Edward, 1981). Maka
politisi harus sadar bahwa kedudukan atau kekuasaan yang telah mendapatkan
legalitas dari rakyat harus menggunakan seluruh kekuatan politik untuk
membangun rakyat. Sebab proses untuk mendapatkan kekuasaan karena negara berada
pada model negara yang menganut sistem
demokrasi. Demokrasi diyakini mampu mewujudkan tujuan
bernegara yakni, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi segenap warga negara,
(G. M. Metera. 2011). Bahkan pendapat yang lebih ekstrim mengatakan bahwa tidak ada demokrasi ketika tidak ada
partai politik didalamnya, karena partai politiklah yang memainkan peranan
penting dalam sistem demokrasi, (I.
Y.Prasetya, 2011).
Sistem demokrasi ini menjadi pintu masuk dan keluar politisi untuk
mencari keinginan. Terutama keinginan untuk berkuasa. Sebab dengan berkuasa
maka mudah menguasi apa saja. Dan bagi yang menantang maka akan dianggap
penghambat pembangunan. Penguasa selalu memadukan
berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi berbagai
alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pembuatan dan
pelaksanaan keputusan politik. Itulah yang dimaksud dengan fungsi pemandu
kepentingan, (D. Irawan, 2009). Dalam keputusan
politik penguasa dapat menjalan apa yang disepakati bersama dengan kelompok
kepentingan.
F.
Kesimpulan
Pembangunan yang
didasari dengan sebuah konspira maka dalam pelaksananya akan terjadi
pelanggaran HAM. Dengan adanya pelanggaran HAM maka terjadi adalah suatu
perubahan sosial kearah negatif. Sebab pembangunan yang dilaksanakan pemerintah
mengabaikan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat. Indikator pembangunan
dengan mengabaikan nilai-nilai sosial adalah: (a) tidak adanya sosialisasi yang
menyeluruh. Sosialisasi yang dilakukan hanya sekedar menjalankan amanah
tuntutan UU. Minimnya sosialisasi karena terjadi konspirasi pada saat membuat
program pembangunan; (b) terjadi pelanggaran HAM dengan mencaplok tanah dan
sumber daya alam untuk diserahkan kapitalis untuk dikelola dan memperkaya diri
dan kelompok. Pemerintah dan politisi termasuk dalam kelompok yang diperkaya
oleh kapitalis; (c) pemerintah dan politisi bekerja tidak menggunakan akal budi
sebagai pedoman dalam berperilaku, hal ini dapat dilihat ketika memberikan
pernyatakan atau penjelasan tidak berdasarkan kebenaran. Kebenaran yang hakiki
harus berdasar data yang valid bukan sebuah rekayasa angka; dan (d) kapitalis,
pemerintah dan politisi tidak memiliki rasa malu mengambil hak rakyat. Semuanya
ditutupi lewat konspirasi pembangunan.
Yang terlipat
dalam konspirasi pembangunan adalah: (a) kapitalis sebagai perencana semu untuk
merekomendasikan sasaran yang di impikan, Kapitalis merupakan suatu sumber
kekuatan yang membuat pemerintah dan politisi bertekuk lutut untuk mengikuti
kemauannya; (b) Pemerintah sebagai penguasa yang mendapatkan legitimasi dari
rakyat namun mengerakkan segala sumber kekuatan negara untuk melawan rakyat
demi terwujudnya impian kapitalis lewat konspirasi pembangunan; dan (c)
politisi sebagai pelindung bagi kapitalis dan pemerintah. Politisi dikatakan
pelindungkan dengan mempunyai wewenang untuk menyetujui regulasi (RUU) yang
diajukan pemerintah. Indikatornya adalah alotnya pembahasan pasal ayat dalam
RUU.
Semuanya ini
terjadikan karena pemerintah dan politisi sudah kehilangan akal budi sebagai
modal sosial saat bertindak atau berbuat. Hilangnya akal budi karena pengaruh
dari arus globalisasi yang tidak mengenal batas negara. Karena tidak mengenal
batas negara maka dengan adanya globalisasi ini terjadi perubahan sosial secara
signifikan karena masyarakat kehilangan atau terjadi pergeseran nilai-nilai
budaya sebagai rambu-rambu untuk berperilaku. Hal terjadikan modernisasi yang
tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah. Sebab pemerintah sebagai representasi
elit yang harus mampuan menjadi benteng utama dan pertama dalam mengelola arus
globalisasi tetapi karena tekanan kapitalis. Karena tekanan kapitalis maka
proses perubahan yang terjadi adalah secara revolusi. Perubahan revolusi dengan
sendirinya merubah semua tatanan yang ada sehingga nilai-nilai sosial
diabaikan. Ini semua akibat dari modernisasi yang dibawa oleh globalisasi
akibat dari IPTEK. IPTEK dilihat dari sisi negatif membawa suatu perubahan
sosial yang signifikan dengan merubah perilaku. Perubahan perilaku dapat
dilihat dari tindak yang tidak berdasarkan akal budi. Akibatnya terjadi pelanggaran HAM.
Komentar
Posting Komentar