KONSPIRASI PEMBANGUNAN MENYEBABKAN PERUBAHAN SOSIAL DENGAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)


KONSPIRASI PEMBANGUNAN MENYEBABKAN PERUBAHAN SOSIAL DENGAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)


ABSTRAK

Pembangunan merupakan tanggungjawab pemerintah. Sebab pemerintah yang mendapatkan legalitas dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara untuk mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu pembangunan merupakan proses perubahan yang disengaja. Maka pembangunan yang diharapkan adalah memperhatikan hak-hak rakyat sebagai penikmat dari hasil pembangunan tersebut. Dengan demikian perencanaan suatu program pembangunan harus melipatkan semua pihak. Sebab dengan keterlipatan semua pihak dapat meminimalisir hal-hal yang melanggar hak asasi manusia (rakyat). Keterlipatan semua pihak dalam proses pembangunan merupakan hak dan kewajiban warga negara. Dan pemerintah sebagai penanggungjawab yang akan mengikut serta stakeholder dalam proses pembangunan. Namun pemerintahan yang tidak pro rakyat akan memanfaatkan kesepakatan sebagai penguasa untuk menguasai apa yang diinginkan (harapkan). Ketika terindikasi pemerintah (penguasa) yang tidak pro rakyat tetapi berorientasi untuk kepentingan diri dan kelompoknya maka menjadi pintu masuk bagi kapitalis untuk membangun kerjasama. Datangnya kapitalis ini karena pengaruh globalisasi yang sudah secara tidak langsung menghapus batas negara. Dengan adanya globalisasi maka terjadilah modernisasi secara cepat dengan membawa perubahan sosial secara signifikan. Perubahan sosial yang paling nampak adalah perilaku barat diserap menjadi perilaku sehari-hari oleh timur dengan menghilang rasa kebersama sebagai nilai sosial tertinggi. Akhirnya mematikan akal budi (akal sehat) semua anak bangsa. Karena akal budi sudah terkontaminasi akibat modernisasi maka perilaku pemerintah tidak mencerminkan pembangunan yang pro rakyat. Karena pemerintah tidak pro rakyat tetapi takut kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan maka cara yang rapi dan aman adalah konspirasi pembangunan. Maka pemerintah selalu menggunakan kekuatan negara untuk melawan rakyat untuk mencaplok tanah dan sumber daya alam untuk diserahkan kepada kapitalis. Ketika kekuatan negara digunakan untuk melawan rakyat dalam konteks pembangunan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM. Maka yang terjadi adalah perubahan sosial secara signifikan dengan pelanggaran HAM karena keterlipatan pemerintah untuk mendatangkan investor (kapitalis) yang selalu mengejar keuntungan dengan tidak mempedulikan hak orang lain (rakyat). Bertahannya kapitalis disuatu negara karena didukung oleh elit politik dan kekuatan politik. Kekuatan politik bagian dari pejabat negara berdasarkan kedudukan politik.
Kata kunci: Konspirasi, Pembangunan, Modernisasi, Kapitalis, Politisi, Kekuatan Politik.          

A.    PENDAHULUAN
Pembangunan merupakan tujua utama dari berbangsa dan bernegara. Sebab pembangunan merupakan proses perubahan sosial dengan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Maka yang diharapakan dari pembangunan itu tidak boleh terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab makna dari kemerdekaan adalah kebebasan. Dimana semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara. Dalam berbagai paparan teoritis, kolonialisme, imperialisme, kapitalisme, dan globalisasi merupakan fenomena-fenomena yang terkait, (Mubyarto, 1999). Dimana perilaku dari kolonialisme, imperialism, kapitalisme dan globalisasi selalu mengejar keuntungan kelompok dengan mengabaikan orang banyak. Karena mengejar keuntungan maka semua cara digunakan untuk mencapai tujuan tersebut termasuk menghilangkan nyawa orang. Ketika terjadi penghilangan  nyawa orang atau penindasan untuk mendapatkan apa yang bukan haknya maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Dimana imperialisme dikatakan sebagai upaya perluasan dengan paksaan wilayah satu negara dengan melakukan penaklukan teritorial yang menjadi dasar pembentukan dominasi politik dan ekonomi terhadap negara-negara lain yang bukan merupakan koloninya, (Mubyarto, 1999). Dengan pergerakan imperialisme menjadi pintu masuk bagi kapitalisme untuk menguasa segala hal terutama yang berkaitan dengan ekonomi. Ketikan terjadi penguasaan sector ekonomi oleh satu pihak maka yang terjadi adalah monopoli. Monopoli capital finansial mendominasi, memaksa negara dan korporasi swasta bersaing untuk mengontrol sumber daya alam dan pasar, (V. I. Lenin, 1916). Dengan demikian dimanapun kapitalisme berada selalu menguasai sumber daya alam dan pasar sehingga pemerintah hanya sebagai simbol kekuasaan negara dalam menjalankan pembangunan. Sebab kapitalis sebagai pengontrol dan pengatur pembuatan regulasi dan penguasa.
Penguasa yang akan berkuasa di negara-negara berkembang tidak terlepas dari peran dan kontrol dari para kapitalis. Peran kapitalis untuk menangkan penguasa yang selalu diproses lewat sistem yang dianut negara tersebut. Dengan peran kapitalis untuk memenangkan penguasa maka dengan sendirinya penguasa sudah dibawa kendali kapitalis sehingga pembangunan yang dilaksanakan selalu terjadi pelanggaran HAM. Pembangunan dengan pelanggaran HAM merupakan suatu perubahan sosial yang tidak berperi kemanusiaan. Sebab mengabaikan nilai-nilai sosial karena pemerintah tidak menggunakan akal budi (akal sehat) untuk mendapatkan kekuasaan tetapi karena sebuah konspirasi dengan kapitalis. Penguasai yang melakukan konspirasi (manipulasi) untuk mendapatkan kekuasaan selalu didorong oleh nafsu untuk menguasai apa yang diimpikan. Didorong oleh hawa nafsu maka tidak pernah puas dengan apa yang di dapatkan. Terakhir yang menjadi hak orang lain (rakyat) diambil dengan cara yang tidak terhormat (korupsi) termasuk dengan cara menghilangkan nyawa orang. Dengan demikian penguasa yang didorong oleh hawa nafsu (ambisi) selalu melakukan pelanggaran HAM dengan dalih pembangunan untuk membawa perubahan.  

B.     KORELASI PERUBAHAN SOSIAL DENGAN PELANGGARAN HAM.
Pembangunan merupakan salah satu proses perubahan. Perubahan ini menyangkut semua bidang kehidupan termasuk bidang sosial. Dimana perubahan sudah merupakan hukum alam. Dimana Auguste Comte mengatakan bahwa masyarakat merupakan kelompok-kelompok makhluk hidup dengan realitas baru yang berkembang menurut hukumnya sendiri dan memiliki pola perkembangan tersendiri (Syani, 2007). Perubahan yang terjadi satu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian lain, (George Ritzer, 2010). Dan perubahan sosial sendiri mengalami perubahan yang sangat signifikan karena globalisasi. Arus globalisasi itu yakni berkaitan erat dengan proses modernisasi, (Ph. A. Susanto, 1985). Modernisasi merupakan gerbang globalisasi. Dengan adanya globalisasi maka dunia sudah tidak ada jarak. Karena dunia sudah tidak ada jarak maka setiap peristiwa yang terjadi dimanapun dengan cepat dan mudah diketahui oleh setiap individu dimanapun berada. Dan hal ini termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena dunia sudah tidak ada batas akibat dari perubahan ini sehingga ketika ada pelanggaran HAM maka baik individu maupun organisasi yang memiliki jiwa sosial tidak tinggal diam tetapi akan mengambil tindakan untuk membela sesamanya yang mengalami penindasan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak hidup individu (manusia).
Perubahan sosial adalah terjadinya perbedaan dalam aspek kehidupan masyarakat dari waktu ke waktu (Rusidi, 2000). Aspek-aspek kehidupan masyarakat itu telah disistematiskan pada stuktur proses sosial. Sedangkan More mengatakan perubahan penting dalam struktur sosial, pola-pola perilaku dan sistem interaksi sosial, termasuk di dalamnya perubahan norma, nilai, dan fenomena kultural (Fatchan, 2004). Namun ada perbedaan yang mendasar antara perubahan sosial dengan perubahan budaya. Kedua perubahan tergantung tindakan individu sebagai objek dari perubahan itu sendiri. Karena individu sebagai objek perubahan maka tindaknya sering tidak mempertimbangkan keberadaan individu yang lain. Terutama yang berkaitan dengan hak asasi.
Dengan bertindakannya individu lain untuk menyuarakan pelanggaran hak asasi merupakan suatu proses perubahan sosial gunakan menyadarkan individu atau kelompok yang tidak menghargai hak hidup orang lain. Sebab perubahan terjadi dalam masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola perilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya, (Rahardjo, 1999). Ini semua ini merupakan suatu instruksi abstrak bagi individu untuk berperilaku sehingga tidak melanggar hak asasi individu atau  kelompok yang lain. Dimana menurut Mac Iver perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam hubungan sosial (social relation) atau perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial, (Rahardjo, 1999). Perubahan yang terjadi harus ada keseimbangan untuk mengurangi tindakan-tindakan pelanggaran hak orang lain. Sebab kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil, (B. Suteng, dkk., 2006).
Untuk mewujudkan hal-hal yang prinsipil individu maka kesepakatan mnerupakan cara terbaik untuk menghargai dan memberikan kebebasan bagi individu untuk berperilaku dengan suatu konsensu. Sebab masyarakat dilihat sebagai sebuah sistem dimana seluruh struktur sosialnya terintegrasi menjadi satu, masing-masing memiliki fungsi yang berbeda-beda tapi saling berkaitan dan menciptakan konsensus dan keteraturan sosial serta keseluruhan elemen akan saling beradaptasi baik terhadap perubahan internal dan eksternal dari masyarakat, (G. Ritzer dan G. J. Goodman, 2007). Dimana perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia tentu tidak lepas dari peran agen sosial yang juga ikut berperan dalam menjalankan perubahan tersebut. Termasuk agen yang mengawasi proses perubahan sosial tersebut agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
Salah satu agen perubahan yang lebih banyak melanggaran HAM adalah agen kekuasaan (pemerintah) dengan atas nama pembangunan. Pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah sudah merupakan kewajiban untuk membawa perubahan dalam kehidupan. Tetapi pembangunan yang diharapakan adalah tidak terjadinya pelanggaran HAM. Salah satu bentuk pelanggaran HAM adalah pengusuran pemukiman penduduk dengan tidak memberikan ganti rugi yang memadai. Permasalahannya bukan pada penggusuran tetapi proses penggusuran yang tidak memberikan hak hidup pemilik lahan. Dari contoh penggusuran jika menggunakan konsep penghormatan hak hidup maka rakyat harus ada relokasi. Namun yang sering terjadi di Indonesia khusus rejim yang sedang berkuasa tempat ibadahpun (terutama Musholah) atas nama pembangunan digusur. Dimana logika agen perubahan (pemerintah) tidak melihat fungsi tempat yang digusur tetapi menggunakan nafsu pembangunan.
Pembangunan yang tidak memperhatikan hak rakyat maka pemerintah melakukan proses perubahan dengan melanggar hak asasi manusia. Terjadinya pelanggaran HAM dalam konteks pembangunan krena miskomunikasi pemerintah dengan rakyat. Dimana peranan informasi dalam pembuatan keputusan pembangunan (Schramm, 1964). Sebab pembangunan sebagai ”proses perubahan sosial yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dari seluruh atau mayoritas masyarakat tanpa merusak lingkungan alam dan kultural tempat mereka berada, dan berusaha melibatkan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam usaha ini dan menjadikan mereka penentu dari tujuan mereka sendiri, (Dissayanake, 1981). Ini yang merupakan proses pembangunan yang berorientasi perubahan dengan tidak merusak. Sebab perubahan yang terjadi direncanakan oleh manusia. Sehingga Goerge Ritzer menyatakan bahwa perubahan sosial mengacu pada variasi hubungan antar individu, kelompok, organisasi, kultur dan masyarakat pada waktu tertentu, (P. Sztompka, 2010).
Variasi hubungan ini merupakan pola tersendiri untuk membuat suatu perubahan dengan tidak menghilangkan atau mengabaikan hak asasi sesama manusia. Sebab dengan membangunan hubungan yang baik maka pelanggaran hak orang di dapat ditekan atau tidak terjadi karena faktor ikatan emosional. Ikatan emosional merupakan nilai sosial yang sangat mempengaruhi individu bersikap sebagai agen perubahan. Individu sebagai objek perubahan sosial. Sebab individu yang akan membangun ide tentang perubahan itu sendiri dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar sebagai berikut: (a) Kearah mana perubahan dalam masyarakat bergerak (direction of change) bahwa perubahan tersebut meninggalkan faktor yang diubah; (b) Bagaimana bentuk dari perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat; (c) Penyebab perubahan sosial; dan (d) hubungan perubahan sosial dengan HAM.

C.    ARAH DAN TUJUAN DARI PERUBAHAN SOSIAL
Untuk mencapai sesuatu hal (impian) sangat ditentukan oleh arah dan tujuan. Dengan adanya arah dapat menghantar pada tujuan. Disampin dengan adanya arah dan tujuan maka secara tidak langsung dapat menghindari pelanggan HAM. Sebab tujuan utama manusia (individu) ada pemenuhan kebutuhan. Pemenuhan kebutuhan merupakan embrio dari perubahan bagi individu sebagai anggota masyarakat. Karena faktor pemenuhan kebutuhan ini yang mendorong individu berinteraksi dengan individu, kelompok yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Dan kebutuhan dalam konteks sosial adalah hasil dari sebuah pembangunan oleh penguasa. Dalam proses pemenuhan inilah akan terjadi perubahan-perubahan. Segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola-pola prilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, (S. Soekanto, 2010). Pola perilaku ini tidak terlepas dari kemampuan berpikir.
Dan kemampuan berpikir ini sering dihubungkan dengan akal budi. Sebab dengan akal budi individu menentukan arahnya. Dengan akal-budi tersebut manusia memiliki kemampuan yang berfungsi untuk: (a) menciptakan, (b) mengkreasi,(c) memperlakukan, (d)  memperbarui; (e) memperbaiki, (f) mengembangkan, dan (g) meningkatkan segala hal dalam interaksinya dengan alam maupun manusia lainnya (Herimanto dan Winarno, 2009). Pembangunan yang menggunakan akal sehat maka dengan sendiri tidak terjadi pelanggaran HAM. Namun penguasa yang tidak pro rakyat maka akan hilang akal sehatnya. Manusia selalu hilang akal sehat karena kekuatan nafsu. Kekuatan nafsu untuk menguasai yang diinginkan dengan mengabaikan hak asasi orang lain. Kekuatan nafsu selalu mengabaikan pengawasan (kontrol). Dengan tidak adanya kontrol maka yang terjadi adalah membuat suatu perubahan yang tidak diharapkan. Perubahan yang tidak dikehendaki atau yang tidak direncanakan merupakan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki. Berlangsung diluar pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan (Soekanto, 2010).
Perencanaan dan pengawasan maka perubahan sosial akan membawa dampak yang tidak  dikehendaki oleh semua pihak dan bahkan individu sebagai objek perubahan sosial. Dimana proses perubahan itu sangat ditentukan oleh beberapa hal sebagai berikut: (a) internalisasi; (b) sosialisasi; (c) enkulturasi; (d) difusi; (e) alkuturasi; dan (f) inovasi atau penemuan karena IPTEK.  Dari beberapa hal tersebut dsapat dilihat bahwa individu sekalipun sebagai objek dari perubahan tetapi pengaruhnya kecil untuk perubahan sosial. Karena perubahan sosial harus dipandang sebagai hasil gabungan dari apa yang dikerjakan oleh semua individu, (P. Sztompka, 2008). Semua individu yang disebut masyarakat. Maka masyarakat juga merupakan salah satu agen perubahan sosial itu sendiri. Maka Talcot Parsons mengatakan bahwa perkembangan masyarakat berkaitan erat dengan perkembangan empat unsur subsistem utama yaitu: (a) kultural (pendidikan), (b) kehakiman (integrasi), (c) pemerintahan (pencapaian tujuan) dan (d) ekonomi (adaptasi), (J. Dwi Narwoko dan  B. Suyanto, 2004).
Dari uraian tersebut untuk menunjukan arah perubahan sosial. Perubahan sosial yang diharapakan adalah perubahan dari segi: (a) kultur karena adanya pendidikan sebagai modal utama (SDM) untuk membuat arah dan tujuan pembangunan untuk mewujudkan perubahan tanpa mengorbankan orang lain. SDM yang minim juga merupakan bentuk penyebab terjadinya pelanggaran HAM karena tidak memahami konteks hidup bersama yang harmonis, (b) integrasi karena adanya rasa keadilan tanpa adanya pelanggaran HAM maka kehakiman merupakan penentu sebuah integrasi sosial, (c) pemerintahan sebagai penanggungjawab pembangunan secara fundamental di semua bidang kehidupan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan merata tanpa diskrminasi, karena diskriminasi merupakan bentuk pelanggaran HAM, dan (d) adaptasi ini dalam konteks ekonomi harus ada penyesuaian kemampuan (penghasilan) sehingga tidak membuat beban dalam kehidupan. Dalam konteks pembangunan harus ada konsep pembangunan yang identik dengan tujuan untuk mengubah keadaan yang tidak dikehendaki ke arah keadaaan yang dikehendaki, (Piotr. Sztompka, 2010).  

D.    BENTUK  PERUBAHAN SOSIAL DALAM  MASYARAKAT
1.      Perubahan Evolusi dan Revolusi
Bentuk perubahan evolusi dan revolusi saling berlawanan dimana yang evolusi bersifat lambat sedangkan revolusi cepat. Perubahan secara revolusi banyak membuat sesuatu yang sudah ada dapat berubah total. Perubahan yang berlangsung sangat cepat, biasanya menyebabkan disorganisasi karena dalam masyarakat ada proses penyesuaian diri atau adaptasi, (S. Soekanto, 1982). Perubahan sosial merupakan teori yang evolutionistic, yaitu mendasarkan pengalaman masyarakat barat yang khas, (Agus Salim, 2002). Evolusi memengaruhi cara pengorganisasian masyarakat, (E. M. Setiadi dan U. Kolip, 2013). Dalam konteks evolusi ada dua cara masyarakat perubahan sosial unilinier dan multilinier, (J. M. Henslin, 2007). Pandangan teori unilinier mengamsusikan bahwa semua masyarakat mengikuti jalur evolusi yang sama. Setiap masyarakat berasal dari bentuk yang sederhana ke bentuk yang lebih kompleks (sempurna), dan masing-masing melewati proses perkembangan yang seragam. Sedangkan teori multilinier bahwa semua masyarakat mengikuti urutan yang sama, artinya meskipun jalurnya mengarah ke industrialisasi, masyarakat tidak perlu melewati urutan tahapan yang sama seperti masyarakat yang lain.
Dari kedua teori saling bertolak belakang tentang suatu perubahan. Namun sesuai dengan fakta sosial tentang perubahan ada yang sesuai dengan tahapan-tahapan sedangkan ada perubahan yang tidak. Sebab perubahan sosial tidak hanya berkaitan dengan luasnya cakupan perubahan, melainkan juga berkaitan dengan dimensi-dimensi lainnya seperti irama, besaran pengaruh, ataupun kesengajaan dalam proses perubahan, (Rahardjo, 1999). Maka dapat dikatakan bahwa perubahan sosial merupakan suatu perubahan yang terjadi lewat berbagai peristiwa atau fenomena dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Dalam perspektif evolusioner. Terlebih untuk perubahan-perubahan yang terjadi sebelum era globalisasi. Dalam konteks dikotomi ini dapat dilihat adanya beberapa era dalam mana arah perubahan dan perkembangan masyarakat terjadi, (F.M. Wertheim. 1999).
Perubahan yang sangat penting daan sedang terjadi saat ini adalah semakin menipisnya perbedaan antara era tradisional dan era modern. Isolasi fisik dan sosio-kultural yang dulu menciptakan kondisi bagi kuatnya akar tradisionalisme dalam kehidupan masyarakat desa kini semakin berkurang bahkan hilang. Akibat masyarakat terbuka terhadap pengaruh-pengaruh luar baik dari lingkup regional, nasional maupun internasional. Pengaruh-pengaruh itu mencangkup pelbagai aspek khusunya aspek sosial-kebudayaan dan ekonomis. Dengan semakin besarnya peranan sistem kapitalisme modern yang ditunjukan oleh sains-teknologi yang menjadi inti dari proses globalisasi, aspek ekonomi telah menjadi kekuatan yang sangat besar pengaruhnya bagi proses perubahan yang terjadi. Perubahan-perubahan itu juga telah menciptakan terjadinya diferensiasi-diferensiasi dikalangan masyarakat, (F.M. Wertheim. 1999). Suatu perubahan dalam masyarakat bisa terjadi pada nilai-nilai sosial, pola-pola perilaku organisasi, susunan kelembagaan kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat (stratifikasi sosial), kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan Sebagainya, (Riyadi Soeprapto, 2001).
Dari uraian tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa: (a) Tidak ada masyarakat yang berhenti perkembangannya karena setiap masyarakat mengalami perubahan yang terajdi secara lambat maupun cepat; (b) Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyrakatan tertentu akan diikuti oleh perubahan pada lembaga-lembaga sosial yang lain; (c) Perubahan yang berlangsung sangat cepat, biasanya menyebabkan disorganisasi; dan (d) Suatu perubahan tidak dapat dibatasi pada aspek kebendaan dan spiritual karena keduanya mempunyai hubungan timbal balik yang kuat. Dan perubahan yang tidak bisa dihindari oleh manusia adalah modernisasi.
Modernisasi merupakan suatu proses perubahan yang berada diantara lambat dan cepat. Sebab suatu proses perubahan yang berjalan tanpa disadari oleh manusia tetapi membuat suatu perubahan dalam kurung waktu singkat. Proses perubahan ini karena adanya inovasi. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem sosial yang bersangkutan sebagai akibat dari diterimanya atau ditolaknya suatu inovasi, (B. T. Sugihen, 1997). Jika ditolak maka perubahan akan semakin lambat dan diterima perubahan cepat. Masyarakat yang memean teguh suatu keyakinan tentang alam semesta ini yang selalu menolak inovasi dalam bentuk apapun.

2.      Perubahan Yang Direncanakan Dan Tidak Direncanakan
Secara realita ada perubahan yang direncanakan dan tidak direncanakan. Yang direncanakan sangat berkaitan dengan manusia sebagai langkah pembangunan. Sebab pembangunan yang membawa perubahan secara signifikan disemua bidang kehidupan masarakat akibat modernisasi. Maka Moore yang mengemukakan bahwa modernisasi adalah suatu transformasi total kehidupan bersama yang tradisional atau pra moderen dalam arti teknologi serta organisasi sosial, ke arah pola ekonomis dan politis, (W. E. Moore,  1965). Pembangunan merupakan sebuah proses perubahan dengan persaingan antara ekonomi dengan politik. Dimana pemilik modal (ekonom) harus mengendalikan politisi dalam menrencanakan pembangunan. Pada tahap persaingan politisi dengan ekonom dalam merencanakan perubahan maka rakyat yang menjadi korban. Ketika rakyat menjadi korban maka terjadilah pelanggaran HAM.
Jika pembangunan yang direncanakan sampai pada tahap pelaksanan dengan menedepankan nilai sosial maka dengan sendirinya tidak terjadi pelanggaran HAM. Sebab pembangunan dipandang sebagai usaha yang terencana untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa yang mencakup semua aspek kehidupan dengan menggunakan cara-cara dan teknologi tertentu yang terpilih, (Margono, 1985). Disisi lain pembangunan adalah perubahan yang berguna menuju suatu sistem sosial dan ekonomi yang diputuskan sebagai kehendak dari suatu bangsa. (Rogers, 1985). Namun di jaman modern ini pemerintah hanya sebatas adminitasi dalam negeri sedangkan pembangunan dikendalikan oleh pemilik modal dengan alasan investasi.
Dengan adanya investasi pemilik modal dengan slogan pembangunan ini yang lebih banyak terjadi pelanggaran HAM. Salah satu faktor pelangaran HAM karena alasan pembangunan adalah perampasan dan penggusuran tanah rakyat. Perampasan dan penggusuran pemilik modal memanfaatkan pemerintah sebagai sebuah agen perubahan. Pemilik modal memanfaatkan pemerintah dengan jaminan gratifikasi. Sedangkan gratifikasi sendiri merupakan suatu pelanggaran HAM sendiri yang dikenal dengan pasal korupsi. Korupsi merupakan perilaku pemerintah yang terpengaruh dengan tingginya tuntutan kebutuhan akibat jaman modern. Padala pembangunan merupakan usaha pertumbuhan dan perubahan yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, pemerintah menuju modernisasi dalam rangka pembinaan bangsa (nation building), (S. P. Siagian, 1974). Tetapi dengan adanya pelanggaran HAM termasuk korupsi menunjukan bahwa pemerintah gagal menrencanakan pembangun dalam rangka menghadapi globalisasi.
Dengan demikian perubahan yang direncanakan dalam konteks pembangunan tidak melanggar hak asasi rakyat. Dan sudah menjadi hokum alam bahwa perubahan yang tidak direncanakan maka dengan sendirinya membawa perubahan negatif (rusak). Contoh bencana alam tidak direncanakan tetapi bisa diramalkan. Sedangkan pembuatan program pembangunan bisa direncanakan tetapi tidak bisa diramalkan hasilnya.  Dimana logika dalam perencanaan pembangunan pendayagunaan potensi negara seperti potensi manusia dan sosial yang akan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tetapi ketika pemilik modal menuntut penguasaan potensi manusia yang ada di suatu negera maka pemerintah akan takluk. Takluknya sebuah negara kepada pemilik modal merupakan pelanggaran hak kemerdekaan anak bangsa. Takluknya sebuah negara kepada negara lain sebagai pemilik modal karena ancaman embargo. Amerika Serikat sebagai negera yang palin arogan dan berperan penting untuk melindungi pemilik modal (kapitalis).
Maka teori modernisasi lahir di tahun 1950-an di Amerika Serikat, dan merupakan respon kaum intelektual terhadap perang dunia yang bagi penganut evolusi dianggap sebagai jalan optimis menuju perubahan. Modernisasi menjadi penemuan teori yang terpenting dari perjalanan kapitalisme yang panjang dibawah kepemimpinan Amerika Serikat. Modernisasi dan pembangunan yang pada dasarnya merupakan sebuah gagasan tentang perubahan sosial dalam perjalanannya telah menjadi sebuah idiologi. Perkembangan ini adalah akibat dari dukungan dana dan politik luar biasa besarnya dari pemerintah dan organisasi maupun perusahaan swasta di Amerika Serikat serta negara-negara liberal lainnya.
Dengan adanya pengaruh Amerika Serikat di dunia secara tidak langsung penyebab pelanggaran HAM di negara-negara yan diintervensi. Negara-negara yang berada dibawah tekanan Amerika Serikat secara tidak sadar melanggar konstitusi negeranya. Ketika pemerintah atau penguasa melakukan pelanggaran konstitusi maka secara tidak langsung terjadi pelanggaran hak asasi sebab semua hak diatur didalamnya. Dan ini yang masuk kategori perubahan yang tidak direncanakan. Namun secara rasionlitas perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat dunia dewasa ini merupakan gejala yang normal. Di mana pengaruh dari perubahan itu bisa meluas dengan cepat ke berbagai negara di belahan dunia ini.

E.     FAKTOR PENYEBAB  PERUBAHAN DENGAN PELANGGARAN HAM
Setiap masyarakat pasti mengalami perubahan-perubahan baik perubahan dalam arti luas maupun perubahan dalam arti yang sempit, perubahan secara cepat (revolusi) atau perubahan secara lambat (evolusi). Pada prinsipnya perubahan dalam masyarakat merupakan proses yang terus menerus. Di dalam masyarakat maju dan berkembang, perubahan sosial dan kebudayaan selalu berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi. Menurut Spott perubahan sosial (social change) adalah perubahan yang terjadi dalam masyarakat, Jika dilihat dari segi penyebabnya, perubahan sosial meliputi perubahan yang datangnya dari luar (exogenous change) dan perubahan dari dalam (endogenous change). Sedangkan menurut tingkat kemungkinan diperkirakannya terdapat perubahan episodik (episodic change) dan perubahan terpola (pattern change). (S. Faisal, t. th).   Dan semua ini berada dalam sebuah sistem yang membuat suatu perubahan. Jika dilihat dari perubahan sosial maka harus berada dalam sistem sosial.
Sistem sosial menangani fungsi integrasi dengan mengontrol bagian- bagian yang menjadi komponennya, akhirnya , sistem kultur menjalankan fungsi latency dengan membekali aktor dengan norma dan nilai- nilai yang memotivasi mereka untuk bertindak, (G. Ritzer, 2004). Nilai dan motivasi ini yang selalu menjadi penyebab perbedaan persepsi tentang suatu pembangunan. Dimana pemilik modal dengan penguasa melihat nilai ekonomi sebagai tujuan utama untuk dicapai dengan keuntungan sebesar-besarnya. Sedangkan rakyat melihat nilai sosial sebagai harkat dan martabat sehingga pembangunan dalam bentuk apapun harus memperhatikan hak sesama manusia. Salah satu nilai sosial yang harus dperhatikan oleh semua pihak adalah ekologi.
Dengan merusak ekologi maka tanpa sadar perubahan yang merusak oleh manusia. Sedangkan perubahan ekologi yang diterima dengan akal sehat adalah bencana alam itu sendiri. Maka menurut Soedjatmoko  perubahan besar disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu: (a) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (b) kependudukan, dan (c) ekologi dan lingkungan hidup, (B. Kartakusumah, 2006). Dari ketiga bentuk penyebab perubahan tersebut diatas tidak secara langsung melanggar HAM. Namun perubahan ini sudah merupakan kodrat alam. Salah satu kodrat alam manusia adalah kebosanan dengan segala sesuatu maka Hirschman yang mengatakan bahwa kebosanan manusia adalah penyebab suatu perubahan, (Pudjiwati Sajagyo, 1995). Oleh karena itu perubahan banyak penyebabnya.
Sedangkan menurut Himer dan More ada tiga dimensi perubahan sosial, yaitu dimensi struktural, kultural dan dimensi interaksional. Dimensi struktural dari perubahan sosial mengacu pada perubahan dalam bentuk struktural masyarakat, yang menyangkut perubahan peran, munculnya peranan baru, perubahan dalam struktur kelas sosial dan perubahan dalam lembaga sosial, (M. M. Soelaiman, 1998). Salah satu perubahan yang dianggap melanggaran HAM adalah perubahan struktur dan lembaga sosial yang sudah dibangun oleh masyarakat. Bahkan struktur dan lembaga sosial yang dijalankan merupakan sebuah warisan dari leluhur sehingga mereka berkewajiban untuk menjaga dan melestarikannya. Sehingga ada pihak lain yang atas nama perubahan untuk mnerubah dengan sendirinya akan ditolak oleh masyarakat tersebut. Jika bentuk penolakan tidak diterima maka nyawa menjadi jaminan untuk mempertahankan apa yang diyakini sudah menjadi hak mereka. Pada dasarnya rakyat berjuang mempertahankan apa yang menjadi milik bersama terutama warisan leluhur. Conntoh tanah hak ulayat (tanah adat). Dimana tanah ini disediakan demi masa depan terutama anak cucu. Penyediaan lingkungan ini terjadi melalui dua hubungan kausal, yaitu melalui materi atau fisik, dan melalui gagasan atau psikologis (Piort Sztompka, 2010).  Sedangkan William F. Oqbun berpendapat, ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan, baik material maupun yang bukan material, (S. Soekanto, 2003).
Namun karena faktor konspirasi pemerintah (penguasa) dengan pemilik modal akan menggunakan seluruh kekuatan negera untuk mengambil secara paksa tanah tersebut dengan alasan demi pembangunan. Pemaksaan untuk mengambil tanah hak ulayat merupakan pelanggaran HAM dan perubahan sosial dengan segala tatanan budaya yang sudah tertata selama masyarakat memelihara. Pembangunan karena konspirasi termasuk perubahan yang merusak lingkungan dengan segala tatanan sosial sebagai nilai sosial yang menjadi harga diri masyarakat pemiliknya.

1.      Modernisasi
Dengan adanya modernisasi banyak membawa perubahan diseluruh dunia. Dimana perilaku barat dibawa ke timur dan merubah hamper seluruh kehidupan sosial. Dimana proses modernisasi di negara dunia ketiga (post-kolonial) biasanya bertolak dari tatanan masyarakat tradisional, pra-modern yang dilestarikan tanpa perubahan bentuk, yang disebut dengan modernitas palsu, yaitu kebingungan, ketidakseleraan dan kontradisi yang menyatu dengan tiga komponen:(1) modernitas yang dipaksakan di bidang kehidupan sosial tertentu, digandengkan dengan (2) sisa masyarakat tradisional (pra-modern) di bidang kehidupan yang lain dan semua itu didandani dengan (3) perhiasan simbolik yang pura-pura meniru modernitas.
Modernisasi adalah suatu proses transformasi dari suatu arah perubahan ke arah yang lebih maju atau meningkat dalam berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat moderen dengan maksud untuk ditanamkan dalam masyarakat tradisional atau masyarakat pra modern. Rasionalisasi dengan industrialisasi dan birokratisasi ini memiliki tiga implikasi bagi tindakan sosial, yaitu spesialisasi, sentralisasi dan formalisasi.Menurut Bogason, pada tahun 1960-an muncullah berbagai gerakan yang membawa kepada kondisi pascamodern. Ia mengatakan bahwa “Postmodern conditions are negating the measures of integration of modernity – but not in the same sense of returning to what was before modern times”, (P. Bogason, 2001). Kondisi pascamodern ini didasarkan pada tiga ciri fragmentasi (fragmentation) atau disagregasi (disaggregation), yaitu individualisme, internasionalisasi dan segmentasi organisasional. Segmentasi organisasional memiliki dua aspek, yaitu segmentasi horizontal dan desentralisasi.

Modern memiliki ciri-ciri tersendiri dengan posrmodern. Maka untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel. 1
Modern Society and Postmodern Conditions
        MODERN RATIONALIZATION
POSTMODERN REASONING
Global visions
Particular interests
Basic needs
Consumption
Condition of work
Quality of life
Mass production
Leisure time
Production society
Flexible specialization
Class society
Information society
Production
Pluralistic society
Integration
Differentiation
National culture
International images
National state
International regimes
Party politics
Personality politics
Politics of consensus
Politics of persuations
Planning
Spontaneity
Interest organizations
Social movements
Centralization
Decentralization
Wholes
Fragments
Sumber: P. Bogason, 2010.
Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa antar modern dengan postmodern ada perbedaan yang jelas tentang perilaku masyarakat. Dan saling berlawanan dimana pada kondisi modern segala sesuatu masi bersifat bersama sedangkan postmodern sudah masuk pada benar-benar individualism. Seperti contoh tentang politik di era modern dikenal dengan kesepakatan politik (politics of consensus) sedangkan di postmodern politik persuasive (politics of persuations). Ini merupakan bagian dari perubahan sosial akibat modernisasi. Dengan segala konsikuensi semua masyarakat di belahan dunia harus siap menerima kenyataan. Dimana dalam konteks politik yang digaungkan adalah kesepakatan tetapi dalam prakteknya ada konspirasi. Maka kesepakatan politik sebagai legalitas untuk penguasa menjalankan pembangunan. Tetapi karena diawal dengan suatu konspirasi pada saat penetapan pasal ayat sehingga ketika aplikasi dilapangan yang terjadi adalah pelanggaran HAM. Walaupun pembangunan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Menurut Ibn Khaldun kebutuhan manusia terhadap masyarakat bukan hanya bersifat alamiah, tetapi memang seharusnya, (S. H. M. Jafri, 2003).
Dari modernisasi dapat dilihat bawa terjadinya konspirasi karena kepentingan organisasi (interest organizations). Kepentingan organisasi ini maka pembangunan yang dilaksanakan pemerintah tidak berorientasi kepada rakyat kecil tetapi kepada pemilik modal (kapitalis) untuk meraup keuntungan. Contoh pembangunan jalan tol dengan penggusuran besar-besaran termasuk tempat ibadah. Sedangkan jalan tol jika dilihat dari fungsi hanya untuk memperlancar kaum kapitalis. Sebab rakyat yang tidak memiliki mobil masih diatas 85%  artinya tidak dapat menikmati pembangunan jalan tol sedangkan rakyat digusur dengan mengguakan kekuatan negara. Karena menggunakan kekuatan negara pada saat melakukan pengusuran maka terjadilah pelanggaran hak rakyat. Penggusur dengan kekerasan merupakan suatu pemaksaan. Pemaksaan merupakan pelecehan terhadap martabat manusia. Hak sebagai martabat manusia sebagai makhluk ciptaanT uhan, dan hak tersebut di bawa manusia sejak lahir kemuka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara, (Mahfud MD, 2001). Karena bukan pemberian manusia atau negara maka manusia maupun negara tidak boleh mengabaikan atau bertindak sewenang-wenang terhadap individu lain. Sebagai contoh  Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit PT PP Lonsum Tbk-Sumatera Utara, yang berulang kali terjadi konflik sejak tahun 1959- 2005 sudah ada empat kali konflik dengan masyarakat lima desa. 

2.      Politisi Dan Kekuatan Politik
Pembangunan suatu negara tidak terlepas dari peran politisi. Sebab politisi merupakan bagian yang memberikan legalitas kepada penguasa untuk menjalankan program pembangunan. Politisi ada benteng utama penjamin untuk tidak terjadi pelanggaran HAM oleh siapapun, namun karena faktor konspirasi maka politisi secara tidak langsung memberikan legalitas untuk penguasa atas nama pembangunan dengan melanggar hak rakyat yang memberikan legalitas. Keterlipatan politisi dapat dilihat dari hasil korupsi yang didapatkan dari para pengusaha (pemilik modal). Sedangkan rakyat yang pertama memberikan legalitas (dipilih) untuk membuat regulasi pro rakyat (pemilih) tetapi hal ini kembali pada tingkat kemampuan melawan rayuan untuk berkonspirasi. Menurut Jeffery Paige bahwa tinggi rendahnya kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat dengan kesadaran mereka, berakibat sama dengan tinggi rendahnya rasa tanggungjawab masyarakat tersebut kepada negara, (M. Effendi dan T.S. Evandri, 2010).
Dengan demikian masyarakat merasa mempunyai tanggungjawab terhadap negara dengan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepadaa politisi. Tetapi politisi yang tidak bertangungjawab dengan memanfaatkan kepercayaan untuk kepentingan individu dan kelompok  dengan perilaku konspirasi untuk korupsi dan menindas rakyat. Dan bahkan lebih kejam lagi memberikan legalitas untuk melanggar hak rakyat dengan alasan pembangunan. Sedangkan pembangunan tersebut bukan untuk rakyat yang telah memberikan kepercayaan sepenuhnya. Politisi yang sudah masuk dalam sistem politik harus sadar bahwa membuat dan melaksanakan keputusan yang mengikat untuk masyarakat umum, (Halking dan B. A. Mukmin, 2013).
Politisi dalam konteks Indonesia tanpa sadar telah melakukan konspirasi secara Internasional untuk menghabiskan kekayaan yang ada. Indonesia dewasa ini telah semakin dalam menjadi subordinat dari jaringan korporatokrasi internasional, jelas-jelas menguras habis-habisan kekayaan Indonesia. Korporatokrasi adalah sebuah jaringan ekonomi, keuangan, politik, militer, intelektual dan media massa dibangun oleh kekuatan-kekuatan kapitalis dan demokrasi liberal Barat, (M. Amien Rais. 2008). Sistem korporatokrasi lebih kejam dari penjajah sebab dilakukan oleh anak bangsa terhadap bangsanya sendiri. Sedangkan penjajah adalah bangsa lain yang bertindak secara langsung. Sedangkan korporatokrasi bangsa lain memanfaatkan politisi dalam negari untuk mengambil harta kekayaan yang ada. Jika rakyat bertindak maka berhadapan dengan kekuatan negara terutama keamanan dengan hokum. Sebab ranah yang sangat halus adalah dibawa ke hokum dan hakim harus memutuskan sesuai dengan pemilik modal.
Dengan dalih kekuatan hokum dari pengadilan maka lahan rakyat dirampas untuk kepentingan kaum kapitalis. Sedangkan rakyat disuguhkan slogan tanam invetasi. Maka secara tidak langsung politisi salah satu penyebab pelanggaran HAM mulai dari yang ringan sampai yang berat. Namun politisi selalu berdalih (slogan) pembangunan untuk perubahan nasib anak bangsa. Hal ini dapat dilihat dari pasang surutnya peran sebagai wadah penyalur aspirasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutment politik, dan sarana pengaturan konflik; karena keempat peran itu diambil alih oleh pemerintah khususnya eksekutif yang didukung oleh legislatif dan yudikatif, (B. Subijanto. 2000). Kelompok-kelompok sosial yang memiliki kekuasaan tersebutlah yang disebut dengan kekuatan politik, (Halking dan B. A. Mukmin, 2013)
Dalam konteks berbangsa dan bernegara penguasa yang menjalan tugas utama yaitu pembangunan. Pembangunan merupakan salah satu proses multiperubahan yang dilakukan oleh manusia. Sebab perubahan merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindari oleh manusia. Dan pembangunan juga merupakan suatu kewajiban manusia untuk laksanakan. Namun yang tidak diterima adalah pembangunan yang melanggar HAM. Sebab tujuan pembangunan untuk masyarakat tetapi jika terjadi pelanggaran HAM terus siap yang menikmati hasil dari pembangunan? Sedangkan penguasa merupakan decision maker. Decision Maker adalah pihak atau aktor-aktor politik yang berwenang untuk membagi dan menjatah sesuatu yang di inginkan, yang dicita-citakan yang menyangkut dengan kebutuhan masyarakat baik yang bersifat spiritual maupun material. Ini yang merupakan fungsi utama dari penguasa. Akan tetapi penguasa yang tidak bertindak sebagai decicion maker  maka cenderung bertindak demi kepentingan diri dan kelompok.
Penguasa merupakan salah satu kekuatan politik yang berkuasa untuk mengatur kehidupan masyarakat lewat pembangunan. Fungsi Kekuatan Politik yaitu: (a) Mempengaruhi kebijakan mulai dari proses pembuatan sampai jalannya kebijakan tersebut; (b) Keseimbangan kekuatan; (c) Agregator dan artikulator kepentingan Pendekatan Analisa Kekuatan Politik; dan (d) Struktural Pendekatan yang melihat peran dan fungsi sesorang atau masyarakat dalam sebuah struktur atau sistem, (Halking dan B. A. Mukmin, 2013). Penguasa memiliki kedudukan yang amat kuat untuk bertindak atau melakukan segala sesuatu. Sehingga ada penguasa yang bersifat berkuasa untuk menguasai apa saja yang dikehendaki atau diinginkan. Sebab penguasa memiliki kedudukan sebagai kekuatan politik.
Konsep-konsep yang berkaitan dengan kekuatan politik, yakni: (a) Influence atau pengaruh, yaitu bagimana seseorang mampu mempengaruhi agar orang lain berubah secara sukarela; (b) Persuasi yaitu cara meyakinkan orang dengan memberikan argumentasi; (c) Manipulasi adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain namun yang dipengaruhi tidak menyadari; dan (d) Coersion adalah ancaman atau paksaan agar orang lain sesuai dengan kehendak yang punya kekuasaan, (Ummi Illiyana, 2012). Ketika segala sesuatu dilaksanakan dengan tidak ada unsur pemaksaan merupakan bentuk kehidupan sosial yang sangat diharapkan. Menurut Sorokin, “kehidupan sosial tersusun dari proses terpisah yang tidak terhitung jumlahnya, masing masing diteruskan secara mengalun dan berulang dalam ruang, waktu, ruang dan waktu secara periodik atau nonperiodik dalam jangka pendek atau panjang” (Piort Sztompka, 2010).
Hal ini sangat ditentukan dengan kekuatan politik. Sebab pada tingkat kompleksitas internalnya, masyarakat selalu berubah, mulai dari tingkat makro, mezo, hingga mikro. Menurut Shils, masyarakat adalah fenomena antar waktu. Masyarakat terjelma bukan karena keberadaannya di satu saat dalam perjalanan waktu. Tetapi ia hanya ada melalui waktu. Ia adalah jelmaan waktu, ( Shils, Edward, 1981). Maka politisi harus sadar bahwa kedudukan atau kekuasaan yang telah mendapatkan legalitas dari rakyat harus menggunakan seluruh kekuatan politik untuk membangun rakyat. Sebab proses untuk mendapatkan kekuasaan karena negara berada pada model negara  yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi diyakini mampu mewujudkan tujuan bernegara yakni, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi segenap warga negara, (G. M. Metera. 2011). Bahkan pendapat yang lebih ekstrim mengatakan bahwa tidak ada demokrasi ketika tidak ada partai politik didalamnya, karena partai politiklah yang memainkan peranan penting dalam sistem demokrasi, (I. Y.Prasetya, 2011).  
Sistem demokrasi ini menjadi pintu masuk dan keluar politisi untuk mencari keinginan. Terutama keinginan untuk berkuasa. Sebab dengan berkuasa maka mudah menguasi apa saja. Dan bagi yang menantang maka akan dianggap penghambat pembangunan. Penguasa selalu memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi berbagai alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Itulah yang dimaksud dengan fungsi pemandu kepentingan, (D. Irawan, 2009). Dalam keputusan politik penguasa dapat menjalan apa yang disepakati bersama dengan kelompok kepentingan.

F.     Kesimpulan
Pembangunan yang didasari dengan sebuah konspira maka dalam pelaksananya akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan adanya pelanggaran HAM maka terjadi adalah suatu perubahan sosial kearah negatif. Sebab pembangunan yang dilaksanakan pemerintah mengabaikan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat. Indikator pembangunan dengan mengabaikan nilai-nilai sosial adalah: (a) tidak adanya sosialisasi yang menyeluruh. Sosialisasi yang dilakukan hanya sekedar menjalankan amanah tuntutan UU. Minimnya sosialisasi karena terjadi konspirasi pada saat membuat program pembangunan; (b) terjadi pelanggaran HAM dengan mencaplok tanah dan sumber daya alam untuk diserahkan kapitalis untuk dikelola dan memperkaya diri dan kelompok. Pemerintah dan politisi termasuk dalam kelompok yang diperkaya oleh kapitalis; (c) pemerintah dan politisi bekerja tidak menggunakan akal budi sebagai pedoman dalam berperilaku, hal ini dapat dilihat ketika memberikan pernyatakan atau penjelasan tidak berdasarkan kebenaran. Kebenaran yang hakiki harus berdasar data yang valid bukan sebuah rekayasa angka; dan (d) kapitalis, pemerintah dan politisi tidak memiliki rasa malu mengambil hak rakyat. Semuanya ditutupi lewat konspirasi pembangunan.  
Yang terlipat dalam konspirasi pembangunan adalah: (a) kapitalis sebagai perencana semu untuk merekomendasikan sasaran yang di impikan, Kapitalis merupakan suatu sumber kekuatan yang membuat pemerintah dan politisi bertekuk lutut untuk mengikuti kemauannya; (b) Pemerintah sebagai penguasa yang mendapatkan legitimasi dari rakyat namun mengerakkan segala sumber kekuatan negara untuk melawan rakyat demi terwujudnya impian kapitalis lewat konspirasi pembangunan; dan (c) politisi sebagai pelindung bagi kapitalis dan pemerintah. Politisi dikatakan pelindungkan dengan mempunyai wewenang untuk menyetujui regulasi (RUU) yang diajukan pemerintah. Indikatornya adalah alotnya pembahasan pasal ayat dalam RUU.
Semuanya ini terjadikan karena pemerintah dan politisi sudah kehilangan akal budi sebagai modal sosial saat bertindak atau berbuat. Hilangnya akal budi karena pengaruh dari arus globalisasi yang tidak mengenal batas negara. Karena tidak mengenal batas negara maka dengan adanya globalisasi ini terjadi perubahan sosial secara signifikan karena masyarakat kehilangan atau terjadi pergeseran nilai-nilai budaya sebagai rambu-rambu untuk berperilaku. Hal terjadikan modernisasi yang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah. Sebab pemerintah sebagai representasi elit yang harus mampuan menjadi benteng utama dan pertama dalam mengelola arus globalisasi tetapi karena tekanan kapitalis. Karena tekanan kapitalis maka proses perubahan yang terjadi adalah secara revolusi. Perubahan revolusi dengan sendirinya merubah semua tatanan yang ada sehingga nilai-nilai sosial diabaikan. Ini semua akibat dari modernisasi yang dibawa oleh globalisasi akibat dari IPTEK. IPTEK dilihat dari sisi negatif membawa suatu perubahan sosial yang signifikan dengan merubah perilaku. Perubahan perilaku dapat dilihat dari tindak yang tidak berdasarkan akal budi.  Akibatnya terjadi pelanggaran HAM.   
 

Komentar